Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Persyaratan KJP Plus
1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2018 :
1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus)
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
3. Beita acara peninjauan lapangan
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM
6. SKTM tahun 2018
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2018 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Penggunaan Dana KJP
1. Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk :
- Buku tulis.
- Buku gambar.
- Buku pelajaran.
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
- Alat dan atau bahan praktik.
- Seragam sekolah dan kelengkapannya.
- Sepatu dan kaos kaki sekolah.
- Tas sekolah.
- Pakaian olahraga sekolah.
- Buku pelajaran penunjang.
- Kudapan bergizi.
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
- Alat bantu pendengaran.
- Kalkulator scientific.
- USB flashdisk sebagai alat simpan data.
- Seragam pramuka dan kelengkapannya.
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
- Komputer/Laptop
2. Daftar Jenis Toko & Penggunaan KJP Plus
No. | Jenis Toko & Penggunaan | Keterangan |
1 | Alat-alat Kesehatan | Peralatan penunjang kesehatan (perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu berjalan, dll). |
2 | Apotek/Toko Obat | Obat-obatan dan vitamin. |
3 | Optik | Alat bantu pengelihatan (kacamata). |
4 | Toko Busana/Toko Sepatu | Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya. |
5 | Departement Store | Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya. |
6 | Supermarket/Foodstore | Makanan dan minuman bergizi. Peralatan kebutuhan sekolah. |
7 | Toko Buku | Kebutuhan buku siswa (buku tulis, buku latihan soal, buku gambar, buku pelajaran). |
8 | Alat Tulis | Kebutuhan alat tulis siswa (alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik). |
9 | Kebutuhan Olah Raga | Seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah. |
10 | Kegiatan | Ekstra Kurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS |
11 | Toko Komputer | Komputer / Laptop |
- KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.
- Simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah.
Persyaratan Pendebitan SPP KJP
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi penerima KJP yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta dapat dibayarkan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
1. Sekolah/madrasah swasta yang dapat dibayarkan tagihan SPPnya harus terlebih dahulu memiliki Rekening Giro Bank DKI.
2. Sekolah/Madrasah swasta hanya boleh mengambil SPP yang belum dibayar (hutang) para peserta didik sesuai dengan nominal SPP yang sesungguhnya. SPP pada bulan yang sudah dibayar DILARANG diambil oleh Sekolah/Madrasah swasta.
3. Saat mengajukan berkas penandatanganan surat permohonan pendebitan SPP dan SPTJM, sekolah/madrasah agar melampirkan :
a. RKAS
b. Fotokopi Kartu SPP yang bukan penerima KJP & yang sudah membayar SPP di setiap angkatan kelas (misal: kelas 1, 2, dan 3. masing-masing 1 contoh Kartu SPP)
4. Sekolah/Madrasah swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditujukan kepada Bank DKI dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sekolah Swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, dan Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan (mengetahui).
b. Madrasah Swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (mengetahui).
– Pengajuan permohonan pendebitan SPP ke Bank DKI harus melampirkan berkas nomor 5 dan 6.
5. Sekolah/madrasah swasta HARUS mengumpulkan surat kuasa (bermeterai) auto-debit dari para penerima KJP. Surat kuasa diserahkan oleh sekolah swasta kepada Bank DKI.
6. Kepala sekolah/madrasah swasta HARUS membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kepala Sekolah swasta membuat SPTJM dengan keterangan mengetahui : Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
b. Kepala Madrasah swasta membuat SPTJM dengan keterangan mengetahui : Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
- Sekolah/madrasah swasta meninggalkan copy SPTJM di UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Sumber : http://kjp.jakarta.go.id/kjp2/